Kali ini, penyidik memanggil Pimpinan BNI Kantor Wilayah Jakarta Senayan, Yanar Siswanto. Yanar akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IM,” ujar Juru Bicara KPK, Febry Diansyah pada awak media
Sekadar informasi, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Totalnya sebesar USD 1,5.
Duit rencananya dikucurkan seorang pengusaha bernama Johannes Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited. Dia siap memberikan fee jika proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar. Sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kini, hanya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu juga, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Disusul oleh pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan (munaslub) partai berlambang beringin tersebut.